PROPOSAL
KOPERASI
MAHASISWA ZAYOSA
UNIVERSITAS
GUNADARMA
UNIVERSITAS
GUNADARMA
FAKULTAS
EKONOMI
TAHUN
2018/2019
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi
Maha Panyayang, kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang
telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga
kami dapat menyelesaikan Proposal Pendirian Koperasi Mahasiswa “Zayosa”.
Adapun Proposal ini telah kami usahakan semaksimal mungkin dan tentunya dengan
bantuan berbagai pihak, sehingga dapat memperlancar pembuatan proposal
ini. Untuk itu kami tidak lupa menyampaikan banyak terima kasih kepada
semua pihak yang telah membantu kami dalam pembuatan Proposal ini.
Namun tidak lepas dari semua itu, kami menyadari
sepenuhnya bahwa ada kekurangan baik dari segi penyusunan bahasanya maupun segi
lainnya. Oleh karena itu dengan lapang dada dan tangan terbuka kami membuka
selebar-lebarnya bagi pembaca yang ingin memberi saran dan kritik kepada kami
sehingga kami dapat memperbaiki Proposal Pendirian Koperasi kami.
Akhirnya penyusun mengharapkan semoga dari proposal
Pendiriran Koperasi ini dapat diambil hikmah dan manfaatnya sehingga dapat
memberikan inpirasi terhadap pembaca.
Depok,
10 November 2018
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Koperasi merupakan gerakan ekonomi
rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. Inti dari koperasi adalah
kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan
perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya
milik orang kaya melainkan juga milik seluruh rakyat Indonesia tanpa
terkecuali.
Berdasarkan UU No 12 tahun 1967,
koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan
beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi
bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Pada hakekatnya koperasi merupakan
suatu lembaga ekonomi yang sangat diperlukan dan penting untuk diperhatikan
sebab koperasi merupakan suatu alat bagi orang-orang yang ingin meningkatkan
taraf hidupnya. Dasar kegiatan koperasi
adalah kerjasama yang dianggap sebagai cara untuk memecahkan berbagai persoalan
yang mereka hadapi masing-masing, oleh sebab itu sudah selayaknya apabila
koperasi menduduki yang penting dalam sistem perekonomian suatu Negara,
begitupun koperasi mahasiswa yang kami dirikan merupakan unit yang dibentuk
oleh mahasiswa dalam rangka menunjang pelaksanaan dan keberhasilan studi serta
kesejahteraan mahasiswa.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi
Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama
koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi
memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan
pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Umumnya koperasi dikendalikan secara
bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang
sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan
koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung
berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan
pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan
oleh si anggota.
Koperasi
ini didirikan dengan tujuan untuk membantu mahasiswa memenuhi kebutuhan
perkuliahannya seperti simpan pinjam dan pengadaan barang. Pengadaan barang
yang diberikan koperasi ini berupa alat tulis kerja dan barang elerktronik
seperti handphone dan laptop. Mahasiswa dapat melakukan pembelian di koperasi
ini dengan cara angsuran per bulannya.
Mahasiswa Universitas Gunadarma
merupakan target utama koperasi Zayosa. Koperasi ini berada di Universitas
Gunadarma fakultas ekonomi dengan jumlah anggota sebanyak 17 orang. Pengurus
dan anggota berasal dari pejabat jurusan dan mahasiswa Gunadarma itu sendiri.
1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan
didirikannya Koperasi Mahasiswa Zayosa:
1. Membantu
menyediakan kebutuhan anggota
2. Melatih
anggota dalam mengelola keuangan koperasi
3. Menciptakan
anggota koperasi yang memiliki komitmen dan loyalitas yang tinggi
4. Melatih
anggota untuk berwirausaha
5. Mengembangkan
kreatifitas anggota dengan menyalurkan ide-ide untuk
6. Memajukan
koperasi
7. Mempererat
tali persudaraan sesama anggota koperasi
8. Melatih
tanggung jawab anggota dalam melaksanakan tugas di koperasi
9. Melatih
anggota untuk berorganisasi dan kerjasama antar anggota dalam koperasi
1.3 Visi dan Misi
1.3.1 Visi
Menjadi organisasi yang
secara terus-menerus mengembangkan diri dan memberikan kemanfaatan kepada
anggotanya serta berperan aktif dalam gerakan koperasi dengan berpegang teguh
pada nilai-nilai dan prinsip koperasi.
1.3.2 Misi
1.
Menyediakan kebutuhan masyarakat
2.
Mewujudkan sumber daya manusia yang
professional dan kompeten dalam pengelolaan koperasi
3.
Menjadikan koperasi sebagai tulang
punggung perekonomian masyarakat
4.
Menciptakan situasi yang kondusif
untuk mendukung kinerja anggota koperasi
5.
Menciptakan mahasiswa yang siap
berkompetisi dalam dunia usaha
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Jenis Kegiatan
Koperasi
”ZAYOSA” adalah koperasi dengan jenis Koperasi Serba Usaha (KSU)
yang bergerak di berbagai bidang usaha, terutama simpan-pinjam dan pengadaan
barang misalnya alat tulis kantor dan alat
elektronik seperti handphone dan laptop.
2.2 Sasaran
Karena
Koperasi “ZAYOSA” berada di wilayah Universitas maka sasaran/target yang dituju
adalah Mahasiswa dan Masyarakat sekitarnya.
2.3 Waktu dan Tempat
Acara
Pembukaan dan Rapat keanggotaan koperasi akan dilaksanakan pada:
Hari /
Tanggal : Sabtu , 10 November 2018
Waktu : 13.00-selesai
Tempat : Auditorium
Universitas Gunadarma Kampus D
2.4 Susunan pengurus
Susunan pengurus Koperasi “ZAYOSA”
1. Pelindung : Iman Murtono
Soenhadji, Ph.D
2. Penanggung
Jawab : Dr. Budi Prijanto
3. Penasehat : Lies Handrijaningsih,
SE., MM
4. Ketua : Farhan Azhar
5. Sekertaris : a. Sindi Tabi
b. Bagas Permana
6. Bendahara : a. Abdi Nugruho
|
f. Lutfi
Yusaki
g. Gilbert
Marsel
h. Marsha
Ariska
i. Riska
Aulia
|
7. Anggota : a. Isya Komala
b. Nusaibah Taqqiya
c. Aulia Eka
d. Reza Saputra
e. Rajendra Yoga
2.5 Rencana Pemasukan
|
No
|
Nama Anggota
|
Jenis Simpanan
|
Jumlah Simpanan
|
|||
|
Pokok
|
Wajib
|
Rencana
|
||||
|
1
|
Farhan
Azhar
|
Rp.150.000
|
Rp.100.000
|
Rp.300.000
|
Rp.550.000
|
|
|
2
|
Iman
Murtono Soenhadji
|
Rp.150.000
|
Rp.100.000
|
Rp.100.000
|
Rp.350.000
|
|
|
3
|
Budi
Prijanto
|
Rp.150.000
|
Rp.100.000
|
Rp.150.000
|
Rp.400.000
|
|
|
4
|
Lies
Handrijaningsih
|
Rp.150.000
|
Rp.100.000
|
Rp.250.000
|
Rp.500.000
|
|
|
5
|
Sindi Tabi
|
Rp.150.000
|
Rp.100.000
|
Rp.200.000
|
Rp.450.000
|
|
|
6
|
Bagas Permana
|
Rp.150.000
|
Rp.100.000
|
Rp.100.000
|
Rp.350.000
|
|
|
7
|
Abdi Nugroho
|
Rp.150.000
|
Rp.100.000
|
Rp.100.000
|
Rp.350.000
|
|
|
8
|
Hamzah Arifan
|
Rp.150.000
|
Rp.100.000
|
Rp.150.000
|
Rp.400.000
|
|
|
9
|
Isya Komala
|
Rp.150.000
|
Rp.100.000
|
Rp.200.000
|
Rp.450.000
|
|
|
10
|
Nusaibah
Taqqiya
|
Rp.150.000
|
Rp.100.000
|
Rp.100.000
|
Rp.350.000
|
|
|
11
|
Aulia Eka
|
Rp.150.000
|
Rp.100.000
|
Rp.150.000
|
Rp.400.000
|
|
|
12
|
Reza
Saputra
|
Rp.150.000
|
Rp.100.000
|
Rp.100.000
|
Rp.350.000
|
|
|
13
|
Rajendra
Yoga
|
Rp.150.000
|
Rp.100.000
|
Rp.200.000
|
Rp.450.000
|
|
|
14
|
Lutfi
Yusaki
|
Rp.150.000
|
Rp.100.000
|
Rp.100.000
|
Rp.350.000
|
|
|
15
|
Gilbert Marsel
|
Rp.150.000
|
Rp.100.000
|
Rp.150.000
|
Rp.400.000
|
|
|
16
|
Marsha
Ariska
|
Rp.150.000
|
Rp.100.000
|
Rp.100.000
|
Rp.350.000
|
|
|
17
|
Riska
Aulia
|
Rp.150.000
|
Rp.100.000
|
Rp.150.000
|
Rp.400.000
|
|
|
Total
|
Rp.2.550.000
|
Rp.1.700.000
|
Rp.2.600.000
|
Rp.6.850.000
|
||
2.6 Akta Pendirian
KOPERASI MAHASISWA “ZAYOSA”
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1.
Nama : Anggi Gayo
Alamat : Bekasi
Pekerjaan : Mahasiswa
2.
Nama : Sholihatun Annisa
Alamat : Depok
Pekerjaan : Mahasiswa
3.
Nama : Zahra Ananda
Alamat : Jakarta
Pekerjaan : Mahasiswa
Atas
kuasa rapat pembentukan Koperasi Mahasiswa “ZAYOSA“ yang diselenggarakan
tanggal 10 Novemeber 2018 ditunjuk oleh pendiri selaku kuasa pendiri dan
sekaligus untuk pertama kalinya sebagai pengurus Koperasi Mahasiswa ZAYOSA :
Dengan susunan sebagai berikut :
1. KETUA : Farhan Azhar
2. SEKRETARIS : Sindi Tabi
3. BENDAHARA : Abdi Nugroho
2.7 Anggaran Dasar
ANGGARAN DASAR
KOPERASI “MAHASISWA ZAYOSA”
B A B I
NAMA, DAN TEMPAT
KEDUDUKAN
Pasal 1
1.
Koperasi ini bernama
“KOPERASI MAHASISWA ZAYOSA
” selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi Mahasiswa Zayosa
2.
KOPERASI MAHASISWA ZAYOSA ini berkedudukan di Universitas Gunadarma Kampus D Ged 4 Lantai 1
3.
Wilayah keanggotaan
Koperasi Mahasiswa Zayosa
ini meliputi : Kampus
Universitas Gundarma Depok dan Wilayah sekitarnya
B A B II
LANDASAN, ASAS DAN
PRINSIP
Pasal 2
Koperasi
Mahasiswa Zayosa
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas asas
Syariah, Kekeluargaan dan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 3
1.
Koperasi Mahasiswa Zayosa melakukan kegiatannya
berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi yaitu :
a. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian
Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
d. Kemandirian.
e. Pendidikan
Perkoperasian.
f. Kerja
sama antar Koperasi.
g. Kerjasamana dengan badan usaha lainnya.
2.
Koperasi Mahasiswa Zayosa sebagai badan usaha
dalam melaksanakan kegiatannya yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan
sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi seperti
tersebut pada ayat (1) diatas dan kaidah-kaidah usaha ekonomi syariah
B A B III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
Tujuan
didirikan Koperasi Mahasiswa Zayosa
adalah untuk :
1.
Meningkatkan
kesejahteraan dan taraf hidup
anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya.
2.
Menjadi gerakan ekonomi
rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian daerah dan nasional
Pasal 5
Untuk
mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pasal 4, maka Koperasi Mahasiswa Zayosa menyelenggarakan
kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota
sebagai berikut :
1.
Melaksanakan Kegiatan :
a. Usaha
Unit Simpan Pinjam yang dikelola secara terpisah dari unit usaha lainnya,
b. Menghimpun
simpanan berjangka dan tabungan Koperasi Mahasiswa Zayosa dari anggota dan calon
anggota, Koperasi lain dan
atau anggotanya berdasar
kesepakatan.
c. Memberikan
pinjaman uang kepada anggota, calon anggotanya, Koperasi lain dan atau
anggotanya.
2.
Melaksanakan kegiatan
usaha pemasaran / distribusi
3.
Melaksanakan kegiatan
usaha jasa
4.
Mengadakan kegiatan pendidikan dan latihan
serta penyuluhan / penerangan untuk meningkatkan dan pengembangan usaha
anggota.
5.
Dalam hal terdapat
kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi Mahasiswa Zayosa dapat membuka peluang usaha dengan
bukan anggota.
6.
Dalam rangka
melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan
ayat (5), Koperasi Mahasiswa Zayosa dapat melakukan
kerjasama dengan Koperasi dan atau Badan
Usaha lainnya baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia atas
persetujuan dan keputusan Rapat Anggota.
7.
Koperasi Mahasiswa Zayosa dapat membuka Kantor
cabang atau perwakilan ditempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah
Republik Indonesia, pembukaan cabang dan
atau
perwakilan harus mendapat persetujuan dan
keputusan Rapat Anggota, sedangkan untuk kegiatan
Unit Simpan Pinjam dapat membuka Cabang / Perwakilan, Kantor Cabang Pembantu,
Kantor Kas Pembantu di
wilayah keanggotaannya dan melaporkan
kegiatan tersebut kepada pengurus pusat.
8.
Ketentuan mengenai
usaha tersebut pada ayat (1) diatas akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
atau Peraturan Khusus Simpan Pinjam.
9.
Koperasi Mahasiswa Zayosa harus menyusun Rencana
Kerja Jangka Panjang (Bussines Plan), Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan
dan Rencana Kerja Jangka Pendek (RKJP/Tahunan)
serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK) Mahasiswa Zayosa dan disahkan oleh Rapat Anggota.
B A B IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Persyaratan
yang dapat diterima menjadi anggota Koperasi Mahasiswa Zayosa adalah sebagai
berikut :
1.
Warga negara Indonesia
2.
Mahasiswa Universitas
Gunadarma
3.
Sehat Rohani
4.
Memiliki kesinambungan dana atau hubungan
kegiatan usaha dengan kegiatan usaha Koperasi Mahasiswa Zayosa
5.
Memiliki kemampuan
penuh untuk melakukan tindakan hukum (tidak berada dalam perwalian dan
pengampuan).
6.
Bersedia membayar
simpanan pokok sebesar Rp. 150.000 dan
simpanan wajib yang besarnya telah ditetapkan
dalam Anggaran Rumah Tangga atau keputusan Rapat Anggota sebelumnya.
7.
Menyetujui isi Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lain yang berlaku pada Koperasi
Mahasiswa Zayosa.
8.
Menyerahkan
dokumen dan persyaratan administratif sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan
oleh Koperasi Mahasiswa Zayosa.
Pasal 7
1.
Keanggotaan Koperasi
Mahasiswa Zayosa
diperoleh jika seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud pasal (6), telah dipenuhi. Simpanan pokok telah
dilunasi dan yang bersangkutan didaftarkan
dan telah menanda tangani Buku Daftar Anggota Koperasi Mahasiswa Zayosa
2.
Pengertian keanggotaan
sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas termasuk para pendiri.
3.
Keanggotaan Koperasi
Mahasiswa Zayosa
tidak dapat dipindah tangankan kepada siapapun dengan cara
apapun.
4.
Koperasi Mahasiswa Zayosa secara terbuka dapat
menerima anggota lain sebagai Anggota Luar Biasa.
5.
Anggota Luar Biasa
adalah mereka yang berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) atau WNI yang bermaksud menjadi
anggota dan memiliki kepentingan kebutuhan dan kegiatan ekonomi yang diusahakan
oleh Koperasi Mahasiswa Zayosa
namun tidak memenuhi semua syarat sebagai anggota.
Pasal 8
Setiap
anggota berhak :
1.
Memperoleh pelayanan
dari Koperasi Mahasiswa Zayosa
2.
Menghadiri dan
berbicaran dalam Rapat Anggota.
3.
Memiliki hak suara yang
sama.
4.
Memilih dan dipilih
menjadi Pengurus atau Pengawas.
5.
Mengajukan pendapat,
saran dan usul untuk kebaikan serta kemajuan Koperasi Mahasiswa Zayosa
6.
Memperoleh bagian Sisa
Hasil Usaha.
Pasal 9
Setiap
anggota Koperasi mempunyai kewajiban :
1.
Membayar Simpanan Pokok, dan Simpanan Wajib
sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau diputuskan
Rapat Anggota.
2.
Berpartisipasi dalam
kegiatan usaha Koperasi Mahasiswa Zayosa
3.
Mentaati ketentuan
dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan
ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi Mahasiswa Zayosa
4.
Memelihara dan menjaga nama baik dan
kebersamaan serta berpartisipasi dalam
kegiatan Koperasi Mahasiswa Zayosa
Pasal 10
1.
Bagi mereka yang
meskipun telah melunasi pembayaran Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib, tetapi secara formal
belum sepenuhnya melengkapi persyaratan secara
administratif seperti diantaranya
belum terdaftar dan menanda tangani
buku daftar anggota dan atau belum menyerahkan
dokumen pelengkap lainnya sebagaimana diatur dalam ART maka belum bisa dinyatakan berstatus
sebagai anggota Koperasi.
2.
Anggota
memiliki hak :
a. Memperoleh
pelayanan dari Pengurus Koperasi
Mahasiswa Zayosa
b. Menghadiri
dan berbicara dalam Rapat Anggota.
c. Mengajukan
pendapat, saran dan usul untuk kebaikan serta kemajuan Koperasi Mahasiswa Zayosa
3.
Setiap anggota memiliki kewajiban :
a. Membayar
Simpanan Pokok dan Simpanan
Wajib sesuai ketentuan yang diputuskan dalam Rapat Anggota.
b. Berpartisipasi
dalam kegiatan usaha Koperasi Mahasiswa Zayosa
c. Mentaati
ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota
dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi Mahasiswa Zayosa
d. Memelihara
dan menjaga nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi Mahasiswa Zayosa
Pasal 11
1.
Keanggotaan berakhir,
apabila :
a. Anggota
tersebut meninggal dunia.
b. Koperasi
Mahasiswa Zayosa
membubarkan diri atau dibubarkan oleh pemerintahan.
c. Berhenti
atas permintaan sendiri, atau
d. Diberhentikan
oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau
melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga serta
ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi Mahasiswa Zayosa
2.
Anggota yang
diberhentikan oleh pengurus dapat meminta pertimbangan dalam Rapat Anggota.
3.
Simpanan pokok dan
simpanan wajib anggota yang diberhentikan oleh pengurus, dikembalikan sesuai
dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus
4.
Berakhirnya keanggotaan
dibuktikan dengan catatan dalam Buku Daftar Anggota.
B A B V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 13
1.
Rapat Anggota merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi Mahasiswa Zayosa
2.
Rapat Anggota Koperasi
Mahasiswa Zayosa
dilaksanakan untuk menetapkan:
a. Anggaran
Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan perubahan AD / ART
b. Kebijaksanaan
umum dibidang organisasi, manajemen usaha dan permodalan Koperasi Mahasiswa Zayosa
c. Pemilihan,
pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas.
d. Rencana
Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi Jasa Keuangan
Syariah, serta pengesahan laporan keuangan.
e. Pengesahan
pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya dan pelaksanaan tugas
pengawas, tambahan ini bila Koperasi Mahasiswa Zayosa mengangkat
Pengawas tetap.
f. Pembagian
Sisa Hasil Usaha.
g. Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran Koperasi Mahasiswa Zayosa
3.
Rapat anggota dilakukan
sekurang-kurangnya dua kali dalam 1 (satu) tahun.
4.
Rapat anggota dapat
dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan yang pengaturannya ditentukan
dalam Anggaran Rumah Tangga
5.
Rapat Aggota Koperasi
Mahasiswa Zayosa tediri dari :
a. Rapat
Anggota Tahunan (RAT).
b. Rapat
Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RA RK dan RAPBK).
c. Rapat
Anggota Khusus (RA Khusus).
Pasal 14
1.
Rapat anggota sah jika
anggota yang hadir lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah anggota Koperasi
Mahasiswa Zayosa
dan disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah anggota yang
hadir, kecuali apabila ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini.
2.
Apabila qourum
sebagimana dimaksud ayat (1) diatas tidak tercapai, maka rapat anggota tersebut
ditunda untuk waktupaling lama 7 (tujuh) hari, untuk rapat kedua dan diadakan
pemanggilan kedua kali
3.
Apabila pada rapat
kedua sebagaimana dimaksud ayat (2) diatas qourum tetap belum tercapai, maka
rapat anggota tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat
bagi semua anggota, bila dihadiri sekurang-kurangnya 1/3 (satu per tiga) dari
jumlah anggot dna keptusan disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah
anggota yang hadir.
4.
Pengaturan selanjutnya
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15
1.
Pengambilan keputusan
rapat anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.
Dalam hal tidak
mencapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh rapat anggota berdasarkan
suara terbanyak dari anggota yang hadir.
3.
Dalam hal dilakukan
pemungutan suara,
setiap anggota mempunyai hak satu suara.
4.
Anggota yang tidak
hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota yang lain, yang hadir pada
rapat anggota tersebut.
5.
Pemungutan suara dapat
dilakukan secara terbuka atau tertutup, kecuali mengenai diri orang, dilakukan
secara tertutup.
6.
Keputusan rapat anggota
dicatat dalam berita acara rapat dan ditanda tangani oleh pemimpin rapat.
7.
Anggota koperasi
mahasiswa Zayosa
dapat juga mengambil keputusan terhadap sesuatu hal tanpa mengadakan rapat
anggota, dengan ketentuan semua anggota Koperasi Mahasiswa Zayosa harus diberitahu
secarat tertulis dan 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Koperasi Mahasiswa
Zayosa memberikan persetujuan
mengenai hal (usulan keputusan) tersebut secara tertulis serta menandatangani
persetujuan tersebut, tanpa ada tekanan dari pengurus dan atau pihak-pihak
tertentu.
8.
Pengaturan selanjutnya
diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 16
Tempat, acara, tata
tertib dan bahan materi rapat anggota harus
Sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota
sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum
pelaksanaan Rapat Anggota.
Pasal 17
1.
Rapat Anggota
diselenggrakan oleh pengurus Koperasi Mahasiswa Zayosa, kecuali Angaran Dasar menentukan lain.
2.
Rapat anggota dapat
dipimpin langsung oleh pengurus Koperasi Mahasiswa Zayosa dan atau oleh pimpinan
sidang dan sekretaris sidang yang dipilih dalam Rapat Anggota tersebut.
3.
Pemilihan pimpinan dan
sekretaris sidang dipimpin oleh pengurus Koperasi dari anggota yang
hadir, yang tidak menyangkut jabatan pengurus, pengawas dan pengelola atau
karyawan Koperasi Mahasiswa Zayosa
4.
Setiap Rapat Anggota
harus dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh seluruh pimpinan dan
Sekretaris Rapat.
5.
Berita Acara Keputusan
Rapat Anggota yang telah ditandantangani oleh pimpinan dan sekretas rapat
menjadi bukti yang
sah terhadap semua anggota Koperasi Mahasiswa Zayosa dan pihak ketiga.
6.
Penandatanganan
sebagaimana dimaksud ayat (4)
tidak diperlukan, jika Berita Acara Rapat tersebut dibuat oleh Notaris.
Pasal 18
1.
Rapat Anggota Tahunan
(RAT) diadakan paling lambat 3 (tiga) bulan sesudah tutup tahun buku, kecuali ada
pengaturan lain dalam Anggaran Dasar.
2.
RAT membahas dan
mengesahkan :
a. Laporan
Pertanggungjawaban (LPJ) pengurus atau pelaksanaan tugasnya.
b. Neraca
dan laba-rugi tahun buku yang berakhir 31 Desember.
c. Penggunaan
dan pembagian SHU.
d. Pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas Pengawas.
e. Pelaksanaan dan Evaluasi Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran dan Belanja (RAPB) tahun buku, oleh
pengurus dan pengawas.
2.8 Anggaran Rumah Tangga
ANGGARAN
RUMAH TANGGA (ART)
KOPERASI
MAHASISWA “ZAYOSA”
Menimbang : Bahwa
untuk lebih meningkatkan kinerja organisasi khususnya dalam
Menjabarkan
Anggaran Dasar dibutuhkan Anggaran Rumah Tangga untuk pedoman dalam melaksanakan Anggaran
Dasar (AD) Koperasi Mahasiswa Zayosa.
: Bahwa
ART ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar (AD)
Koperasi Zayosa
Mengingat : 1. Undang-Undang No.17 Tahun 2012 Tentang
Perkoperasian
2. Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Tentang
Perkoperasian
3. Anggaran Dasar Koperasi
Zayosa
4. Keputusan Rapat Pengurus tanggal 10 November 2018
Mendengarkan :
Pendapat dan saran dari Pembina dan Anggota dalam Rapat Khusus
Pembahasan
ART koperasi Mahasiswa Zayosa
Memutuskan
:
Menetapkan : Anggaran Rumah Tangga Koperasi
Mahasiswa Zayosa
sebagai berikut :
Pembukaan
Bahwa
berkenaan dalam Anggaran Dasar Koperasi Mahasiswa Zayosa ada pasal-pasal yang
perlu dijelaskan dalam bentuk anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, maka perlu disusun
adanya Anggaran Rumah Tangga Koperasi
Mahasiswa Zayosa.
Bahwa
Anggaran Rumah Tangga (ART) ini merupakan
penjabaran dari Anggaran Dasar dalam upaya meningkatkan kinerja
organisasi dengan mengatur tata kerja dan
tata kelola untuk memberikan
pedoman kepada pengurus dan anggota dalam menjalankan
roda organisasi Koperasi Mahasiswa Zayosa, sehingga tujuan yang
dicita-citakan dapat terwujud.
Pasal 7
Ayat 3
Pelayanan Koperasi
Pelayanan
terhadap anggota koperasi :
1.
Pinjaman untuk anggota
:
a. Mengajukan
permohonan pinjaman ditandatangani oleh pengurus (ketua dan bendahara)
b. Besar
pinjaman maksimal 2x dari simpanan dengan jasa 1% flat selama 10x cicilan
(10bulan) ditambah provisi ½ & setiap kali pinjaman
c. Apabila
belum lunas tapi ingin pinjam lagi, disebut pinjaman khusus yang jasa dan
provisinya sebesar 1 ½% dan pengambilan tetap 10x dalam 10 bulan
Pasal 19
Keanggotaan
Keanggotaan
berakhir bilamana
anggota :
1.
Jelas
2.
Jelas
3.
Diberhentikan oleh
pengurus karena :
a. Jelas
b. Tidak
ikut berpartisipasi terhadap koperasi selama 1 tahun berturut-turut dan
melalaikan kewajiban selama 3 bulan berturut-turut :
1. Yang
dimaksud tidak ikut berpartisipasi terhadap koperasi Mahasiswa Zayosa adalah
i.
Tidak ikut menghadiri
undangan RA/RAT koperasi Mahasiswa Zayosa.
ii.
Tidak menghadiri rapat
lainnya dari PKP-RI koperasi Mahasiswa Zayosa.
iii.
Tidak mengikuti
kegiatan/program PKP-RI koperasi Mahasiswa Zayosa
yang telah disetujui oleh RA/RAT.
2. Yang
dimaksud melalaikan kewajiban selama 3 bulan berturut-turut adalah:
i.
Tidak membayar iuran
wajib selama 3 bulan berturut-turut
ii.
Tidak melaksanakan RAT
3 kali berturut-turut.
iii.
Tidak melaksanakan
kewajiban membayar Simpanan Wajib
dan atau Angsuran Pinjaman dan jasa Koperasi Mahasiswa Zayosa selama 6 bulan berturut-turut.
Pasal
37
1.
Jelas
2.
Pemilihan pengawas
dapat ditentukan secara demokratis dan tata cara pemilihan diatur
oleh ART.
Tata cara
pemilihan pengawas :
a)
Pemilihan pengawas
dapat ditentukan oleh Tim yang disetujui oleh 50% lebih satu dari peserta yang
hadir.
b)
Figur yang dapat
dipilih sebagai pengawas harus mewakili dari Koperasi Primer Pegawai RI yang
telah menjadi anggota koperasi Mahasiswa Zayosa
Pasal
45
Manager
dan Karyawan
1.
Tata cara dan
persyaratan mengangkat manager :
a. Manager
yang dipilih harus mempunyai kredibilitas tentang perkoperasian.
b. Manager
harus mempunyai jaminan kepada koperasi.
c. Besarnya
jaminan harus sebanding dengan asset.
d. Manager
dapat diberhentikan oleh
pengurus
atau pengawas apabila terbukti melanggar perjanjian yang telah disepakati
bersama.
e. Gaji
manager dapat diperhitungkan dengan system prosentase dari hasil usahanya
maksimal dan atas persetujuan RA/RAT.
2.
Tata cara pengangkatan
karyawan :
a. Pegawai
berhak mengangkat dan memberhentikan karyawan.
b. Karyawan
yang diangkat harus mendapat persetujuan RA/RAT.
c. Gaji
karyawan sesuai dengan kemampuan organisasi.
Pasal
50
1.
Setiap anggota harus
menyimpan atas namanya pada koperasi Mahasiswa Zayosa, dengan simpanan pokok sebesar Rp. 150.000.
2.
Jenis simpanan yang
dapat diambil adalah :
a. Simpanan wajib.
b. Simpanan
sukarela.
3.
Bagi anggota yang
menyimpan di koperasi Mahasiswa Zayosa
minimal Rp. 250.000 akan mendapatkan jasa 0,25% per-bulan.
4.
Simpanan Penyertaan
Usaha :
a. Simpanan
penyertaan usaha besarnya ditentukan oleh hasil RA/RAT.
b. Besarnya
simpanan disesuaikan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan.
c. Setiap
anggota yang menyimpan Simpanan jenis
ini akan diberikan keuntungan sebesar 50% setelah diambil biaya dan sebelum
masuk dalam SHU koperasi Mahasiswa Zayosa.
5.
Simpanan lain
disesuaikan dengan situasi dan kondisi organisasi.
Kota
Depok, 10 November 2018
PENGURUS KOPERASI
MAHASISWA ZAYOSA
KETUA SEKRETARIS
(Farhan Azhar) (Sindi Tabi)
SURAT PERZINAN PENDIRIAN KOPERASI
Nama : Farhan Azhar
NPM : 12212647
Dengan
ini kami memohon perizinan untuk mendirikan sebuah koperasi
mahasiswa untuk mengembangkan kesejahteraan anggota. Koperasi Mahasiswa
ini bergerak di berbagai bidang usaha, terutama simpan-pinjam dan pengadaan
barang.
1. Nama Koperasi : ZAYOSA
2. Kegiatan usaha : Simpan-Pinjam dan pengadaan barang
Demikian
surat perizinan kami untuk mendirikan koperasi. Agar terselenggaranya koperasi,
kami mohon perizinan dari ibu.
Depok,10 November
2018
Yang menerima
izin
Yang memberi izin
(Farhan
Azhar) (Prof.
Dr. E.S. Margianti, SE., MM.)
LEMBAR PENGESAHAN
Mengetahui,
Rektor
Universitas Gunadarma
(Prof.
Dr. E.S. Margianti, SE., MM.)
Menyetujui,
Ketua Pelaksana,
Sekretaris,
(Farhan Azhar)
(Sindi Tabi)
BAB III
PENUTUP
Dengan berdirinya koperasi ini diharapkan dapat membantu
meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar karena pada prinsipnya koperasi
adalah lembaga yang mensejahterakan anggotanya. Demikian proposal ini kami
susun dengan permohonan pendirian koperasi yang kami dirikan dapat direalisasikan.
Pembuatan proposal ini bertujuan untuk memperluas wawasan dan ilmu pengetahuan
tentang peluang dalam mendirikan koperasi. Dari mendirikan koperasi ini kami
menyimpulkan bahwa koperasi ini berdiri karna kebutuhan masyarakat dan
permintaan pasar yang sangat mendukung usaha kami. Dengan adanya koperasi ini
dapat memberikan lebih banyak kesempatan serta peluang untuk usaha kecil atau
mikro. Sehingga dapat membantu perekonomian masyarakat yang akan berdampak pada
pemasukan masyarakat.
Dalam pembuatan proposal yang kami buat ini masih jauh
dari kata sempurna, untuk itu saran dan masukan sangat kami perlukan karna kami
semua masih dalam proses pembelajaran. Akhir dari proposal ini kami ucapkan
terimakasih kepada semua pihak yang ikut terlibat dalam pembuatan proposal ini.
Assalamualaikum, Nama saya Siska wibobo saya tinggal di Surabaya di Indonesia, saya seorang mahasiswa, saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman untuk sangat berhati-hati karena ada banyak perusahaan pinjaman penipuan dan kejahatan di internet , Sampai saya juga sudah di tipu di salah satu KSP on'line, tapi saya tidak pernah putus asa saya terus buka info di gogle dan saya melihat posting Bapak Suryanto tentang kisah cerita beliau dapat pinjaman di bank BI pusat jakarta tanpa di persulit beliau hanya melampirkan KK,KTP,AKTE lahir dan Jaminan Sertifikat RUMAH,dan saya
ReplyDeleteJuga pun memberanikan diri menghubungi nomor WA yang diterapkan dalam postingan bapak suryanto yaitu nomor WA bpk arif kepala bagian transfer Bank Indonesia pusat WA beliau di 085321740123
Dan beliau menjelaskan tabel pinjaman 25 juta sampai 500 juta dan waktu pinjaman hanya sampai 2 tahun itupun tidak di bayar perbulan penyampainan beliau , dana itu harus langsung di kembalikan pokok dan bunga uang'nya selama 2 tahun jadi kalau 200 juta nanti 2 tahun kemudian baru di kembalikan pokok dan bunga total 204.000.0000
Penyampaian beliau ini program dana pinjaman covid 19 dari seluruh dunia
Alhamdulillah setelah saya laporan semua berkas yang di butuhkan oleh bapak hj arif kurniawan, 5 jam kemudian saya dapat pesang singkat/sms bengking saldo saya bertambah 200 juta dari Bank indonesia alhamdulillah saya sangat bersyukur telah mendapat'kan bantuan pinjaman dana dari Bank Indonesia pusat sekali lagi terima kasih kepada bapak hj arif kurniawan yang telah membantu saya semoga bapak arif di beri umur panjang dan sukses selalu.amin
> pinjaman 25 juta sampai 100 juta
Bunga 1 juta pertahun
Pinjaman 100 sampai 200 juta
Bunga 2 juta pertahun
Pinjaman 200 sampai 300 juta
Bunga 3 juta pertahun
Pinjaman 300 sampai 400 juta
Bunga 4 juta pertahun
Pinjaman 400 juta sampai 500 juta
Bunga 5 juta pertahun
Bismillah
ReplyDelete